Kriteria Mendapatkan Pendanaan APBN bagi Pembangunan Sanitasi di Daerah

Pemerintah daerah tentu ingin mendapatkan pendanaan dari sumber APBN guna membiayai pembangunan sanitasi di daerahnya. Itu sebenarnya bukan suatu hal yang sulit bila pemerintah daerah memenuhi kriteria kesiapan kegiatan yang telah ditentukan. Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P2LP) Syukrul Amien menjelaskan, dana APBN tidak akan dikucurkan bagi seluruh tahapan proses pembangunan infrastuktur sanitasi di daerah.Demikian disampaikan Syukrul dalam ‘Lokakarya dan Pelatihan Identifikasi Sumber dan Mekanisme Pendanaan Sektor Sanitasi bagi Anggota Pokja Sanitasi/AMPL Provinsi Peserta PPSP’ di Jakarta, Rabu (20/9). Di sub sektor air limbah, dana akan diberikan untuk pembangunan sewerage system: IPAL dan main sewer. Sedangkan di sub sektor persampahan, APBN khusus untuk pembangunan TPA (aset tidak bergerak), dan pilot 3R. Di sub sektor drainase, dana APBN khusus untuk pembangunan sistem yang terintegrasi dengan sistem makro dan pilot drainase mandiri. Selain itu, Direktorat P2LP telah menyusun kriteria kesiapan kegiatan untuk bisa mendapatkan pendanaan APBN. Kriteria itu ada dua yakni kriteria umum dan khusus. Kriteria umum bagi kabupaten/kota sebagai berikut:

1. Memiliki komitmen untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman
2. Mendukung dan mengikuti Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
3. Adanya surat minat dari pemerintah kabupaten/kota
4. Bersedia membangun prasarana sanitasi terintegrasi dengan prasarana yang dibangun oleh Direktorat P2LP
5. Adanya kesediaan Pemda untuk menerima dan mengoperasikan sarana yang dibangun
6. Menyediakan lahan dan proses pembebasan lahan yang diperlukan.

Kriteria khusus untuk masing-masing sub sektor sanitasi sebagai berikut:

1. Pembangunan prasarana air limbah setempat (on-site)
Adanya surat minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota Kriteria lokasi: padat, kumuh, dan miskin Tersedia lahan dari masyarakat Tersedia dukungan/pembinaan dari Pemda pasca konstruksi (SKPD tersedia)

2. Pembangunan prasarana air limbah terpusat (off-site)
-Adanya surat minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota Kabupaten/kota peserta program PPSP
-Tercantum dalam dokumen RPIJM
-Tersedia master plan/FS/DED/Amdal sektor/UKL/UPL Sasaran kota (pusat kota) besar/metropolitan dengan penduduk >1 juta jiwa
-Tersedia lahan untuk IPAL dari Pemda (6.000 m2)
-Tersedia institusi yang akan mengelola prasarana yang akan dibangun
-Tersedia dana yang cukup untuk operasional sistem yang dibangun

3. Pembangunan prasarana drainase perkotaan
-Adanya minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota
-Adanya dokumen master plan drainase/outline plan/studi kelayakan/DED
-Adanya institusi dan pengelola dana O&M

4. Pembangunan prasarana TPA
-Adanya minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota
-Adanya dokumen master plan persampahan/PTMP/Studi kelayakan/DED/AMDAL/UKL/UPL
-Adanya kesiapan lahan
-Adanya kesiapan institusi pengelola Pembangunan prasarana persampahan 3R
-Adanya minat/permohonan Pemda
-Adanya usulan lokasi oleh Pemda
-Adanya kesiapan Pemda untuk mendampingi masyarakat pada proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan fisik sampai dengan
operasional sistem
-Adanya unit yang ditunjuk untuk pembinaan kepada kelompok masyarakat
-Tidak ada proses pembebasan lahan atau sudah tersedia lahan dari masyarakat (MJ)

sumber : www.sanitasi.or.id PPSP

Dipublikasi di Kesehatan lingkungan | Tinggalkan Komentar

Tersedia AUD 190 Juta, Hibah Sanitasi dari Australia

Minat negara donor untuk membantu pembangunan sanitasi di Indonesia terus mengalir. Australia melalui AusAid menyediakan dana sebesar 190 juta dolar Australia untuk membantu pembangunan infrastruktur sanitasi di Indonesia.

Dana tersebut siap dikucurkan bagi daerah yang memenuhi kriteria, baik kriteria Kementerian Pekerjaan Umum dan persyaratan yang ditetapkan oleh AusAid.

Dana tersebut khusus diarahkan untuk membangun sarana air limbah dalam tiga tahun ke depan. Mekanismenya menggunakan output based allocations (OBA). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi daerah agar bisa mendapatkan dana hibah dari Australia ini. Di antaranya:

  1. Sarana sanitasi yang akan dibantu dengan dana hibah adalah IPAL komunal/septic tank dan Transfer station untuk persampahan
  2. Persyaratan hibah mengacu kepada persyaratan  yang dikeluarkan Kementerian PU.

Untuk tahun 2012, AusAid menambah persyaratan baru yaitu Good Governance. Persyaratan Good Governance itu antara lain menyediakan website yang menangani program dan menyediakan layanan hotline untuk menangani keluhan.

Persyaratan baru ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah mendengarkan masyarakatnya dan untuk mengetahui apa hasil lainnya yang dicapai pemda  selain sarana fisik dari pembiayaan melalui hibah.

Daerah Anda tertarik untuk memperoleh pendanaan dari Australia ini, segera hubungi Kementerian Pekerjaan Umum cq Direktorat Bina Program. MJ

Dipublikasi di Kesehatan lingkungan | Tinggalkan Komentar

Bobot Kriteria Teknis DAK akan Diperbesar

Pemerintah akan memberi bobot lebih besar pada kriteria teknis untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), selain kriteria umum dan kriteria khusus. Bobotnya mencapai 80 persen. Hal ini disampaikan Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas Dedi S Supriatna dalam pengantar diskusi panel bertema: “Peningkatan Investasi Sanitasi dan Air Minum” di arena Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KSAN) 2011 di Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, alokasi DAK sanitasi dan air minum selama ini belum optimum, di samping jumlah DAK yang belum memadai. Karena itu, perlu ada upaya peningkatan efisiensi. Di antaranya melalui peningkatan jumlah DAK yang akan didistribusikan; penetapan portofolio sanitasi/air minum setiap kabupaten/kota; penetapan kriteria teknis yang sesuai dengan portofolio sanitasi / air minum; pengalokasian DAK sesuai dengan kriteria teknis dan portofolio; serta peningkatan monitoring & evaluasi  pemanfaatan dana DAK.

Dedi kembali mengingatkan, perlunya ada mekanisme pendanaan yang terintegrasi yang melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan air minum dan sanitasi.

Sejauh ini, jelasnya, untuk mencapai target pembangunan sanitasi 2009-2015 butuh anggaran Rp 62,4 triliun (0.04 persen APBN). Dari jumlah tersebut, pemerintah baru bisa menyediakan alokasi sebesar 33,1 triliun. Itupun dana pemerintah pusat hanya Rp 16,5 triliun dan sisanya Rp 16,6 triliun dari daerah.

Makanya, pembangunan sanitasi masih butuh tambahan dana sebesar Rp 29,3 triliun. Sisa anggaran inilah yang diharapkan datang dari swasta, donor, dan masyarakat.   Karenanya, Dedi berharap ada koordinasi  yang lebih intensif Pusat-Daerah dalam mendorong kemitraan Pemerintah  dengan pihak swasta (KPS dan CSR). Pemerintah pun mendorong pembangunan iInfrastruktur air minum dan sanitasi (AMS) yang dilakukan swadaya oleh masyarakat.

Khusus mengenai dana hibah, ia menjanjikan akan membuka akses yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengakses dana tersebut, terutama hibah dalam negeri, dengan menyiapkan kriteria eligibilitas yang akan mempertimbangkan dokumen-dokumen  perencanaan  AMS di kabupaten/kota. MJ
sumber : www.sanitasi.or.id

Dipublikasi di Kesehatan lingkungan | Tinggalkan Komentar

Program Percepatan Sanitasi Permukiman

Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) adalah sebuah roadmap pembangunan sanitasi di Indonesia. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dengan mempromosikan strategi sanitasi kota (SSK) sebagai cetak biru bagi pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan perkotaan. Roadmap ini akan diterapkan secara bertahap di 330 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mulai 2010 hingga 2014.

Di samping untuk mengejar ketertinggalan dari sektor-sektor lain, roadmap sanitasi juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia memenuhi tujuan-tujuan Millennium Development Goals (MDGs). Khususnya yang terkait dengan Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015.”Target ini bisa dipenuhi secara kuantitif, tetapi secara kualitatif layanan yang tersedia masih belum memadai.

 

PPSP atau roadmap sanitasi merupakan muara berbagai aktivitas terkait pembangunan sektor sanitasi yang berlangsung beberapa tahun terakhir. Dimulai dengan Konferensi Sanitasi Nasional, November 2007, yang merintis kesepakatan langkah-langkah penting pembangunan sanitasi seiring pencapaian MDGs, penyelenggaraan International Year of Sanitation, 2008, yang mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah pusat dan daerah, dan Konvensi Strategi Sanitasi Perkotaan, April 2009, yang berhasil mengidentifikasi isu-isu terkait sektor sanitasi dan memperkenalkan pendekatan strategi sanitasi kota yang lebih praktis.

PPSP diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran, yakni:
Menghentikan perilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan pedesaan. Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.

Komitmen Kabupaten Aceh Tenggara dalam program PPSP secara menyeluruh dimulai dengan memenuhi persyaratan yang antara lain 1) Surat minat yang ditandatangani Bupati dengan Tanggal  24 Mei 2010 Nomor 050/118/2011 tentang Penyampaina Minat Mengikuti PPSP Tahun 2011, 2) Draf SK pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Tanggal 29 Oktober 2010 Nomor 050/156/2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010, 3) RKA PPSP Tahun 2011, 4) Rekomendasi dari Pokja Provinsi Aceh. Kesemua persyaratan tersebut di susun melalui tahapan dan proses yang sistematis dari Tahun 2010 hingga Tahun 2011 sehingga terpilihnya Kabupaten Aceh Tenggara sebagai peserta Program PPSP yang dimulai dari pertengahan Tahun 2011 hingga Akhir Tahun 2011.

Dalam menjalankan tugasnya Pokja Sanitasi Kabupaten Aceh Tenggara melakukaan pertemuan rutin untuk mengumpulkan, mengkaji, serta menganalisa data dalam rangka memetakan sanitasi Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun data-data tersebut akan ditindaklanjuti dalam pertemuan-pertemuan yang akan datang serta siapa yang bertanggungjawab terhadap data-data tersebut. Hasil pengumpulan data tersebut di tuangkan dalam sebuah dokumen yang di sebut Buku Putih Sanitasi. (ppsp)

Dipublikasi di Kesehatan lingkungan | Tag , , , | 2 Komentar