Pemerintah daerah tentu ingin mendapatkan pendanaan dari sumber APBN guna membiayai pembangunan sanitasi di daerahnya. Itu sebenarnya bukan suatu hal yang sulit bila pemerintah daerah memenuhi kriteria kesiapan kegiatan yang telah ditentukan. Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (P2LP) Syukrul Amien menjelaskan, dana APBN tidak akan dikucurkan bagi seluruh tahapan proses pembangunan infrastuktur sanitasi di daerah.Demikian disampaikan Syukrul dalam ‘Lokakarya dan Pelatihan Identifikasi Sumber dan Mekanisme Pendanaan Sektor Sanitasi bagi Anggota Pokja Sanitasi/AMPL Provinsi Peserta PPSP’ di Jakarta, Rabu (20/9). Di sub sektor air limbah, dana akan diberikan untuk pembangunan sewerage system: IPAL dan main sewer. Sedangkan di sub sektor persampahan, APBN khusus untuk pembangunan TPA (aset tidak bergerak), dan pilot 3R. Di sub sektor drainase, dana APBN khusus untuk pembangunan sistem yang terintegrasi dengan sistem makro dan pilot drainase mandiri. Selain itu, Direktorat P2LP telah menyusun kriteria kesiapan kegiatan untuk bisa mendapatkan pendanaan APBN. Kriteria itu ada dua yakni kriteria umum dan khusus. Kriteria umum bagi kabupaten/kota sebagai berikut:
1. Memiliki komitmen untuk memperbaiki kualitas lingkungan permukiman
2. Mendukung dan mengikuti Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
3. Adanya surat minat dari pemerintah kabupaten/kota
4. Bersedia membangun prasarana sanitasi terintegrasi dengan prasarana yang dibangun oleh Direktorat P2LP
5. Adanya kesediaan Pemda untuk menerima dan mengoperasikan sarana yang dibangun
6. Menyediakan lahan dan proses pembebasan lahan yang diperlukan.
Kriteria khusus untuk masing-masing sub sektor sanitasi sebagai berikut:
1. Pembangunan prasarana air limbah setempat (on-site)
Adanya surat minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota Kriteria lokasi: padat, kumuh, dan miskin Tersedia lahan dari masyarakat Tersedia dukungan/pembinaan dari Pemda pasca konstruksi (SKPD tersedia)
2. Pembangunan prasarana air limbah terpusat (off-site)
-Adanya surat minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota Kabupaten/kota peserta program PPSP
-Tercantum dalam dokumen RPIJM
-Tersedia master plan/FS/DED/Amdal sektor/UKL/UPL Sasaran kota (pusat kota) besar/metropolitan dengan penduduk >1 juta jiwa
-Tersedia lahan untuk IPAL dari Pemda (6.000 m2)
-Tersedia institusi yang akan mengelola prasarana yang akan dibangun
-Tersedia dana yang cukup untuk operasional sistem yang dibangun
3. Pembangunan prasarana drainase perkotaan
-Adanya minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota
-Adanya dokumen master plan drainase/outline plan/studi kelayakan/DED
-Adanya institusi dan pengelola dana O&M
4. Pembangunan prasarana TPA
-Adanya minat/permohonan dari pemerintah kabupaten/kota
-Adanya dokumen master plan persampahan/PTMP/Studi kelayakan/DED/AMDAL/UKL/UPL
-Adanya kesiapan lahan
-Adanya kesiapan institusi pengelola Pembangunan prasarana persampahan 3R
-Adanya minat/permohonan Pemda
-Adanya usulan lokasi oleh Pemda
-Adanya kesiapan Pemda untuk mendampingi masyarakat pada proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan fisik sampai dengan
operasional sistem
-Adanya unit yang ditunjuk untuk pembinaan kepada kelompok masyarakat
-Tidak ada proses pembebasan lahan atau sudah tersedia lahan dari masyarakat (MJ)
sumber : www.sanitasi.or.id PPSP

